Polres Sarolangun Tangkap 9 Pengedar dan Kurir Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di aula serbaguna Mapolres setempat, Selasa, 26 Agustus 2025. (Syah)

Ungkap.co.id Polres Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Kita berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang membawa dengan total keseluruhan sebanyak 146,01 gram sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah saat menggelar konferensi pers di aula serbaguna Mapolres setempat, Selasa, 26 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Wendi menjelaskan, penangkapan pertama pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan tersangka M. ASY bin HJ (27), HBB bin N (42), dan M. ASY bin HJ (27).

Selanjutnya Jumat, 29 Juli 2025 dengan tersangka YH binti Y (45). 6 Agustus 2025 dengan tersangka KY bin S (29) dan RG bin IG (29). 7 Agustus 2025 dengan tersangka FI bin S (29).

“Kemudian 12 Agustus 2025 dengan tersangka AI Alias CEB Bin M (43), S bin YI (34). Terakhir 19 Agustus 2025 dengan tersangka HT bin MN (32),” jelasnya.

Di dalam rangkaian penangkapan, kata Wendi, pihaknya menemukan total 146,01 gram bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu.

“Para pelaku, mengaku telah menjual dan menjadi kurir Narkoba yang saat ini telah diamankan di Mapolres Sarolangun,” tambahnya.

Baca Juga : Tiba di Mapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah Disambut Pedang Pora

Selain barang bukti yang disita terdiri sabu, Wendi berujar bahwa pihaknya juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

“Para pelaku mendapat upah bervariasi, kisaran Rp2 juta – 10 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun,” Wendi mengakhiri keterangannya. (Syah)

Pos terkait