Polres Sarolangun Bantah Berita Viral Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan

Terkait pemberitaan buruh sawit di Sarolangun, Jambi, bernama (CI 28), menjadi korban dugaan kriminalisasi dan pemerasan anggota polisi. CI dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap paksa tak sesuai prosedur adalah tidak benar. (IR)

Ungkap.co.id Terkait pemberitaan buruh sawit di Sarolangun, Jambi, bernama (CI 28), menjadi korban dugaan kriminalisasi dan pemerasan anggota polisi. CI dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap paksa tak sesuai prosedur adalah tidak benar.

“Itu tidak benar,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui KBO Reskrim Ipda Syarif kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.

Bacaan Lainnya

Kata Syarif, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Korban DF dari kejadian tersebut memberitahu kepada orang tuanya bahwa dua unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter dan Honda Win yang diparkir di rumahnya telah hilang.

“Pada saat di Desa Pangidaran, DF melihat sepeda motornya yang hilang lalu diikuti, dan memfoto kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga : 5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

DF membuntuti hingga ke PT. SLUM dan CI mengetahui merasa dibuntuti maka sepeda motor yang digunakannya ditinggalkan di parit PT. SLUM. Syarif berujar, korban menemukan dan membawa kembali terhadap sepeda motor yang telah lama dicarinya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Sarolangun menduga pelaku berada di rumahnya Desa Batu Ampar. Tim Opnal bergerak menuju kediaman yang diduga pelaku. Pelaku ditemukan berada di rumah saat sedang mandi.

Lebih lanjut kata Syarif, pelaku diamankan dan disuruh menggunakan pakaian. Saat itu Tim Opsnal memperlihatkan Surat Perintah kepada orang tua diduga pelaku. namun orang tuanya tidak berkenan anaknya dibawa oleh polisi.

“Pihak keluarga menghalang-halangi, karena situasi tidak memungkinkan maka diduga pelaku segera dibawa ke Polsek Pauh untuk dimintai keterangan. Kemudian pelaku CI dibawa ke Mapolres Sarolangun,” ungkapnya.

Baca Juga : Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator kepada Organisasi Pers

Di sisi lain, kata Syarif, pada saat berada di Polres Sarolangun, sepupu dari CI yang bernama AR meminta kepada pihak Polres sebagai penjamin agar perkara tersebut diselesaikan, dengan dituangkan kedalam surat perdamaian antara korban DF dengan pelaku CI.

“Perdamaian itu disaksikan langsung oleh sepupu CI dengan persyaratan permintaan ganti rugi oleh korban kepada diduga pelaku sebesar Rp3 juta. Uang tersebut diserahkan langsung melalui sepupu CI yang berinisial AR kepada DF,” katanya.

Syarif menegaskan, dalam hal penanganan perkara ini Polres Sarolangun memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya membuatkan Perdamaian.

“Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak. Namun perkara pencurian ini tetap dilanjutkan ke proses hukum dan pelaku Utama akan tetap dikejar,” Syarif mengakhiri keterangannya. (*/Syah)

Pos terkait