Ungkap.co.id – Satnarkoba Polres Rohil menangkap seorang pria di depan Puskesmas Bagan Jawa dan berhasil menyita seberat 4,71 gram pil ekstasi.
Pria berinisial Z alias Zul Lombok, (40) beralamat Jalan Durian, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil diamankan petugas di jalan Jambu tepatnya di depan Puskesmas Bagan Jawa, Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Juliandi memaparkan, pengungkapan ini berawal saat diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bagan Pesisir, sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Bonny F. Sagala, beserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Tepatnya di depan Puskesmas Bagan Jawa, terlihat seorang laki–laki dengan gerak gerik mencurigakan,” ujarnya, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca Juga : Tim Gabungan di Jambi Razia Narkoba, 2 Sopir dan Satu Kernet Bus Diamankan
Setelah itu, lanjut Juliandi, Tim berhasil menangkap lelaki tersebut. Saat diamankan, tersangka pada saat itu sedang memegang kotak rokok Sampoerna dan ternyata berisi diduga pil pkstasi sebanyak 11 butir dalam lipatan tisu putih.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 butir pil inek dengan jenis yang sama di kantong celananya. Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil dibawa, yakni 13 butir diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 lembar tisu puith dan 1 unit handphone Nokia warna hitam. Tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, serta dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)