Polres Rohul hanya Mampu Selesaikan 469 Kasus dari Laporan Masuk 709 Kasus

Polres Rokan Hulu
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, saat memimpin press release akhir tahun 2021. Foto : Jumilan/HPR

Ungkap.co.id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rokan Hulu (Rohul), di bawah AKP Buyung Kardinal menangani sebanyak 709 perkara pada tahun 2021.

Hal tersebut diketahui ketika Polres Rohul  menggelar press release akhir tahun 2021, yang dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, di Mapolres setempat, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Jumat (31/12/2021).

Bacaan Lainnya

Terlihat turut hadir, para Kasat, pejabat utama, dan Paur Humas Aipda Mardiono P.

Pada saat itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyampaikan, untuk bidang Reskrim 709 Perkara selama tahun 2021 ini.

“Berkat kerja teman-teman di Reskrim dapat diselesaikan 469 kasus. Sehingga jika kita rata-ratakan sekitar 66,44 persen dapat kita selesaikan sampaikan inkrah ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga : Polda Jambi Jajaran Sita Sabu 33,137 Kg, Ganja 119,361 Kg, dan Ekstasi 1.837 Butir

Lanjutnya, kasus tersebut didominasi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Penganiayaan dengan Pemberatan (Anirat) dan kasus-kasus lainnya.

“Jika dibandingkan dengan tahun  2020, secara umum menurun,” katanya.

Menurutnya, dalam hal ini, Polres Rohul melakukan upaya-upaya supaya tidak terjadinya kejahatan, baik preemtif, preventif dan tindakan hukum.

“Sehingga terpelihara situasi Kamtibmas yang kondusif,” ia mengakhiri. (Jumilan/HPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *