Ungkap.co.id, Rohil — Satres Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram, pada Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa itu terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, diketahui bahwa sering terjadi jual beli narkotika yang berlokasi di Jalan Widuri Daerah Kelompok IV, Paket D RT 04 RW 02,Kep. Kencana, Kec. Balai Jaya.
Maka Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui informasi ada seseorang yang sering menjual narkotika jenis sabu di salah satu rumah di lokasi tersebut.
Lalu dilakukan penggrebekan dengan didampingi ketua RT setempat. Saat dilakukan penggrebekan, berhasil diamankan 1 orang tersangka yang bernama Bayu Rahmanda. Yang mana saat ditangkap Bayu sedang membuat paket-paket plastik berisi sabu untuk dijual.
Paketan sabu juga berhasil diamankan sejumlah 14 paket dengan berbagai harga jual. Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Wili (dalam lidik). Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
Baca Juga : Sedang Asyik Nyabu, Sepasang Kekasih Muda Ditangkap Polisi di Kost
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu 14 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu ada juga 1 bungkus plastik bening kosong berklip merah, dan 3 bungkus plastik bening kosong,” ungkapnya, Jumat (26/2/2021). (Humas/Jumilan)