Ungkap.co.id, Rohil — Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan penjual judi Togel Kim Hongkong (HK) bernama Amsir alias Am (49) warga Bantayan Hilir, RT 02 RW 01, Kepenghuluan Bantayan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil pada Jum’at, 29 Januari 2021 sekira jam 21.00 WIB.
Amsir diamankan petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan penjualan togel jenis Kim Hongkong (HK) di Jalan lintas Bagan Siapi-api, Kepenghuluan Bantayan Hilir, tepatnya di sebuah warung.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Pasal 303 KUHPidana di wilayah hukumnya.
Dijelaskan Juliandi, Jumat, 29 Januari 2021 sekira pukul 19.05 WIB, Unit Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah Bantayan Kecamatan Batu Hampar terdapat pelaku tindak pidana perjudian Togel.
Baca Juga : Berdalih untuk Pesugihan, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa Ayahnya Berkali-kali
Atas informasi tersebut, Kanit Opsnal menyampaikan informasi kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Febriandy, dan kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Unit Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, dan kemudian sekira pukul 21.00 WIB Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku permainan Judi togel sesuai dengan informasi yang di berikan oleh masyarakat tersebut.
“Di mana pelaku tersebut sedang duduk di sebuah warung kopi sambil memegang 1 unit handphone Nokia warna biru,” katanya, Sabtu (30/1/2021).
Saat itu kata dia, pelaku didapati sedang membuka pesan masuk berisikan tulisan angka-angka yang dipesan oleh Mursib dan Ijus.
Baca Juga : Polresta Jambi Amankan Ratusan Butir Ekstasi Dalam Kaleng Biskuit
Selanjutnya dilakukan interogasi. Akhirnya dia membenarkan bahwa telah menjual togel Jenis Kim Hongkong (HK). Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan uang tunai Rp 450.000.- dari saku celana yang dipakainya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara barang bukti adalah berupa 1 unit handphone Nokia warna biru yang pada pesan masuk berisikan pemasangan nomor atau angka angka dan uang tunai senilai 450.000,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)