Polres Muaro Jambi Tangkap Seorang Pria Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat memimpin konferensi pers terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. (Syah)

Ungkap.co.id Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap satu orang pria yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di RT 15 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (29/7/24).

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kapolres, pelaku berinisial Wad (44) warga Desa Berembang, Kecamatan Sekernan. Di mana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RT 15 Desa Bukit Baling,.Kecamatan Sekernan pada 25 Juli 2024.

“Kita bersama BPBD langsung ke lokasi kebakaran dan dibantu masyarakat untuk memadamkan api,” ujarnya.

Setelah berhasil dipadamkan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar. Dari hasil penyelidikan, pihak menetapkan satu orang yang bekerja di lahan tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga : Lelah karena Berenang, Seorang Warga Bungo Tenggelam di Sungai Batang Tebo

“Selain mengamankan satu pelak, kita turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar,” lanjutnya.

Kata dia, Polres Muaro Jambi terus berupaya melakukan imbauan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Tidak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan sesuai undang-undang. Di mana jika melanggar akan di penjara.

“Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *