Ungkap.co.id – Tim gabungan Tipidter Satreskrim Polres Merangin telah melakukan penertiban terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan pada Senin, (10/6/24) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan penertiban PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menemukan 6 set mesin PETI di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan.
Kata dia, berdasarkan informasi, aktivitas PETI menggunakan alat exavator dan mesin jenis Dompeng.
“Saat di lokasi, kita tidak menemukan alat excavator dan juga tidak ada orang yang melakukan aktivitas PETI tersebut,” kata Mulyono, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga : Vokal Suarakan Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Seorang Ustad di Bungo Diancam
Setelah berhasil diamankan, Mulyono menyebutkan bahwa 6 set mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI tersebut, dihancurkan serta dibakar.
“Langsung kita bakar di lokasi. Hal ini agar tidak bisa digunakan lagi untuk aktivitas PETI,” ungkapnya. (Syah)




