Ungkap.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di wilayah Air Hangat Timur.
Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu hitungan jam setelah pelariannya terhenti di wilayah Danau Kerinci, Minggu malam (25/1/2026).
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menyebutkan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan. Setelah menerima laporan kejadian pada pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan lapangan.
“Pelaku ini diketahui melarikan diri ke arah wilayah Danau Kerinci. Sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengepung dan mengamankan pelaku SS saat sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku adalah seorang pria berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
“Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rafi (18) yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dievakuasi ke RS M. Thalib Sungai Penuh,” ungkapnya.
Baca Juga : Aniaya Anaknya Pakai Setrika, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bungo Diringkus Polisi
Lebih lanjut Very mengatakan saat ini pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di mana pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 466 Ayat 3 Dan/Atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (mengingat saksi-saksi masih di bawah umur).
Selanjutnya meski pemeriksaan luar oleh pihak rumah sakit tidak menunjukkan luka terbuka yang mencolok, penyidik akan menempuh jalur otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya otopsi. Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat,” jelas Very.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil turut menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mempercayakan penuh proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan antar-desa. (IR)





