Polres Bungo Tangkap Pria Pengedar Sabu

H (52) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo terduga penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Bungo. (Ist)

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial H (52) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku H dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polres bungo Ipda Fadli, R dan anggotanya pada Selasa, 4 November 2025 sekira pukul 12. 30 WIB.

“Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi rransaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjung Gedang,” kata Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Selasa kemarin.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jl. Guru Ibrahim, Kelurahan Tanjung Gedang.

Baca Juga : Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

Kemudian anggota langsung mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika. Disaksikan warga sipil, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa 3 buah plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Bambang.

Selanjutnya tim mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan serta membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 buah dompet emas warna ungu berisikan 2 plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan kristal bening diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital merk constant, 1 buah tas sandang warna hitam.

“Seterusnya uang tunai senilai Rp 7.620.000 dan barang bukti sabu berat bruto 15,70 gram. Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Bambang mengakhiri. (***)

Pos terkait