Ungkap.co.id – Terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Unit Tipiter Satreskrim Polres Bungo sejak Januari 2023 sampai saat ini telah menangani sembilan kasus dan menetapkan 19 orang tersangka.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer membenarkan pengungkapan kasus penambangan emas ilegal tersebut dengan menetapkan 19 tersangka.
Menurut dia, penindakan pelaku PETI terjadi di 9 lokasi, yaitu di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Dusun Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko, Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, dan Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Ilir.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga : Gelar Razia Tambang Emas Ilegal, Polres Sarolangun Diprotes Ibu-ibu
Adapun pengungkapan kasus tersebut, kata dia, sebelumnya sudah dilakukan imbauan, baik dengan menggunakan zpanduk maupun saat kegiatan pertemuan dengan masyarakat.
“Kita sudah sosialisasi terkait bahayanya aktivitas pertambangan emas ilegal kepada masyarakat,” akunya.
Dijelaskan dia, penambangan emas ilegal itu dilakukan oleh para pelaku di wilayah hutan dan di sungai-sungai, yang dapat mengakibatkan pencemaran dan merusak ekosistem alam.
“Dari cara kerja yang tidak memiliki izin tersebut, juga dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan merusak lingkungan,” tuturnya. (Irwansyah)