Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika. Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Narkotika tersebut disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, saat melaksanakan press release yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin dan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dalam press release disampaikan Kapolres Buleleng, bahwa pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng, Selasa, 5 Juli 2022 pukul 21.00 Wita, di Jalan Banajr Dinas Tamblingan Desa Munduk, ditemukan pada diri terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib (24).
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa bungkusan tas plastik warna biru yang didalamnya berisi bungkusan tas plastik warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 plip besar berisi butiran kristal bening. Diduga narkotika jenis sabu seberat 84,78 gram brutto dan 1 unit HP merk Realme warna hitam.
Baca Juga : Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Polda Jambi Musnahkan 4,1 KG Sabu
Kemudian pada Minggu, 17 Juli 2022 pukul 20.30 Wita di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng, kembali Satuan Narkoba berhasil mengungkap terhadap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika.
Terduga itu adalah Gede Pasek Sujaya Alias Alex (45). Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket potongan pipet warna kuning dan merah yang didalamnya berisi palstik plip kristal bening diduga narkoitka jenis sabu dengan berat 0,09 gram brutto.
“Itu disimpan di genggam tangan kiri, kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, kembali ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing,” ujarnya.
Baca Juga : Polda Riau Bekuk 17 Tersangka Narkoba, 3 Diantaranya Wanita
Selanjutnya pada, Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 17.30 Wita, satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap Wawan Efendi (33) di jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng dengan barang bukti 2 buah botol bong, 2 korek api gas, 3 buah sumbu korek api gas, 8 potongan pipet plastic.
Seterusnya sabu seberat 0,84 gram brutto yang diselipkan di pintu kamar mandi, dan juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Uang itu diduga hasil penjualan sabu. Sebuah tas warna krem di kamar mandi di atas kloset yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastic plip kosong, satu buah gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi panjang.
“Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Agung DP)