Ungkap.co.id – KBO Resnarkoba Polres Buleleng, Iptu Choiril mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman alamat dan nomer HP yang tertera pada paket, Minggu, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Senin, 18 Oktober 2021 sekira jam 13.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap paket tersebut dengan cara berkoordiansi kepada satu jasa pengiriman barang yang ada di Singaraja.
“Dan pada pukul 13.45 Wita, dilakukan pembuntutan terhadap kurir yang mengirim paket mengarah ke jalan Laviana Banjar Dinas Banyualit Desa Kalibukbuk Buleleng, dan yang bersangkutan berhenti di sebuah rumah,” kata Choiril.
Lanjutnya, setelah paket diserahkan oleh kurir dan diterima pemilik, kemudian terhadap penerima paket langsung diamankan. Berdasarkan dari penggeladahan di rumah penerima paket tersebut, ditemukan sebuah paket warna hitam yang setelah dibuka berisi 3 palstik klip bening yang didalamnya berisi tembakau diduga tembakau sintesis/tembakau gorilla.
“Untuk beratnya Kode A 5,37 gram brutto (5,00 gram netto), Kode B 5,31 gram brutto (4,94 gram netto), Kode C 3,32 gram brutto (2,95 gram netto) dengan berat total 14 gram brutto dan berat netto 12,89 gram,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Amankan 3 Tersangka dan 44 Batang Kayu Sonokeling
Menurutnya, pemilik paket diketahui bernama Made Jeki Swarimbawa Putrawan alias Jeki (25), dan dari hasil penggeledahan selain ditemukan paket tembakau, juga juga diamankan 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 kotak besi merk Hello Kitty warna merah putih, 1 gulungan kertas rokok dan 1 bungkus tembakau merk Violin.
Choiril menuturkan, dengan terungkapnya pelaku Made Jeki Swarimbawa Putrawan alias Jekiy, kemudian satuan reserse Narkoba tetap mengembangkan informasi yang diterima terhadap pemesannya tembakau gorilla melalui media sosial dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
Akhirnya ujar Choiril, pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, pihaknya mengamankan seseorang yang bernama Panji Setiawan Alias Panji (23) beralamat Perum Geriya Permai Pemaron Buleleng, yang sedang mengambil paket di kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Gajah Mada Singaraja.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambil tersebut, didalamnya berisi 1 barang pengaharum ruangan merk Stella yang didalamnya terdapat 2 paket plastic klip berisi tembakau diduga mengandung narkotika sintesis.
“berat masing-masing Kode A 5,02 gram brutto (4,43 gram netto) dan Kode B 5,02 gram brutto (4,43 gram netto) dengan berat total 10,04 gram brutto (8,86 gram netto),” tuturnya.
Diungkapkan Choiril, hasil keterangan dari Panji Setiawan bahwa barang yang diambil disalah satu jasa pengiriman tersebut adalah milik bersama dengan Kadek Wisnu Surya Putra alias Wisnu. Selanjutnya bersama dengan Panji Setiawan mendatangi rumah Kadek Wisnu Surya Putra (24) beralamat di Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Gadung I Nomor 4 Dusun Bangah Desa Panji Sukasada.
“Setelah diketemukan dan dilakukan interview bahwa paket yag diambil Panji Setiawan alias Panji tersebut adalah milik berdua yang dibeli secara patungan,” ungkapnya.
“Terhadap para tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintesis/tembakau gorilla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Agung DP)