Ungkap.co.id – Seorang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial D (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. D ditangkap dengan barang bukti 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan 1 set alat hisap atau yang biasa disebut bong.
Bahkan saat penangkapan tersebut juga ditemukan 1 bundel plastik bening. Penangkapan tersangka D tersebut di wilayah Bintan Timur pada Senin (26/2/2024).
Penangkapan terhadap D dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan R di Polres Bintan, Rabu (6/3/2024).
Sofyan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka D berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada jajarannya.
“Tersangka D Kami tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Di mana saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” katanya.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 10 Orang Pengedar Narkoba, Terancam Hukuman Mati
“Barang bukti kami temukan sebanyak 6 bungkus platik di rumahnya yang disimpan di dalam sebuah dompet di dalam kamar dan terletak disamping tempat tidur. Demikian juga dengan alat hisap atau bong, kami temukan di dalam kamar tersangka,” lanjutnya.
Dia menyampaikan bahwa tersangka D telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan terhadap Y saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna Narkotika jenis sabu-sabu atas nama B (30) yang baru keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.
“Dari kedua terangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,21 gram,” tutup Sofyan.
Tersangka D saat ditemui awak media mengakui hanya menjadi perantara jual beli Narkoba saja dengan keuntungan akan mendapat uang dari pemilik barang.
Baca Juga : Dirresnarkoba Polda Jambi Bopong Keranda Jenazah Ibunda Bripka Indo Reza Fahlevi
“Saya hanya meletakan barang saja atas perintah Y. Barang tersebut milik Y. Saya akan mendapatkan berupa uang sebesar Rp200 ribu apabila barang tersebut sudah terjual. Kemudian saya mendapatkan barang juga sebagai upahnya, yaitu sabu-Sabu untuk saya pakai,” akunya.
D juga mengakui telah menjadi perantara jual beli Narkoba jenis sabu ini sudah 5 bulan, semenjak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan.
“Semenjak tidak bekerja sebagai pencari ikan, saya membantu Y menjualkan barangnya yang sudah saya lakukan selama 5 bulan ini. Saya menyerahkan sabu atas perintah Y dengan cara meletakkan sesuai perintah Y. Aaya sudah mengantarkan sabu sebanyak 10 di tempat yang ditentukan oleh Y,” ungkapnya. (Mulyadi)