Ungkap.co.id – Polres Rokan Hilir menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang termodifikasi.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama M. Yusuf (19) warga Jalan Putri Ayu Mumugo, Kepenghuluan Mumugo, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil Mitsubishi L300 yang melakukan pengisian BBM solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah yang bertepatan di hari HUT Republik Indonesia, Rabu, 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
“Dari informasi yang diberikan, pimpinan kami, Bapak Kapolres AKBP Andrian Pramudianto meminta Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa bersama Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan dan penangkapan di sekitar lokasi,” kata Juliandi dalam rilis resminya yang diterima pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Sambung Juliandi, dari hasil penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Mitsubishi L300 warna hitam yang dikendarai M. Yusuf sedang melakukan pengisian BBM, akhirnya Tim menemukan tangki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter dan pompa minyak.