Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu

Suami istri pengedar sabu
Adiyanto (25) dan Yeanita Dwi Lestari (21) pasangan suami istri terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Pasangan suami Istri Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar Karena Kedapatan Memiliki 28 Paket Shabu

Ungkap.co.id Pasangan suami istri ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan paket sabu.

Bacaan Lainnya

Pelaku bernama Adiyanto (25) dan Yeanita Dwi Lestari (21). Pasutri ini ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Petugas menyita barang bukti berupa 28 paket sabu yang dikemas plastik klip seberat 7,22 gram. Menurut pelaku barang bukti itu didapatkan keduanya dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Asbu.

“Puluhan paket shabu itu ditemukan polisi di dalam jok sepeda motor dan di dalam lemari pakaian,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, Kamis kemarin (15/9/22).

Baca Juga : BNNP Jambi Tangkap Suami Istri Warga Bungo Penjual Sabu

Kepada polisi, keduanya mengaku telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Setiap kali tempel dapat upah Rp 50.000.

“Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tuturnya.

Kapolresta menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ini menyelamatkan 10.000 jiwa dari bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba merupakan instruksi Kapolri dan perintah dari Kapolda,” tutupnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *