Ungkap.co.id – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Satreskrim Polres Merangin mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pembunuhan dengan membuang mayat di dalam karung di Jangkat, Merangin.
Pelaku Warjo Bilantara (42) warga Kelurahan Rigangan 1, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01 / II/2022/SPKT POLSEK JANGKAT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pelaku diamankan personel gabungan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
“Pelaku saat ini dibawa personel gabungan ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” kata Mulia, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga : Ini Identitas Mayat yang Ditemukan Warga Merangin di Dalam Karung
Dikatakan Mulia, dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni
1 helai kaos warna hitam merek Sunah milik korban, 1 helai celana panjang warna hitam milik korban dan hasil Visum Et Repertum.
Untuk diketahui, kejadian pembunuhan
yang menimpa korban Jeki Radian Saputra diduga dilakukan oleh Warjo. Jenazahnya dikuburkan di dekat pondok Warjo yang berlokasi di Sungai Lanting Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat. Di mana Jeki adalah anak buah Warjo.