Menurut keterangan pelaku, pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 18.15 WIB, tersangka SP menemui tersangka IS dan tersangka JN yang sedang minum-minum tuak di warung kopi yang bertempat di Ruli Seraya Bawah.
SP bercerita jika keponakannya baru saja ditarik bajunya lalu diangkat tubuhnya oleh korban MS. Tidak terima keponakannya diganggu korban, pelaku IS, SP dan JN mencari keberadaan korban MS. Setelah 15 menit mencari, pelaku IS, SP dan JN tidak menemukan keberadaan korban.
Lalu ketiganya berkumpul duduk di kios milik saksi DD yang merupakan abang kandung dari tersangka SP yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setengah jam duduk di kios DD, korban MS kemudian terlihat berjalan.
“Pelaku JN dengan cepat mendatangi korban MS, langsung mencekik leher dan memukul kepala korban berulang kali. Setelah itu pelaku JN mendorong kepala korban kebawah hingga tubuh korban dalam posisi jongkok. Pada saat pelaku JN masih mencekik leher korban, pelaku SP memukul kepala korban dan dengan menggunakan kakinya menendang kepala dan pinggang korban,” jelasnya.
Baca Juga : Wartawan Disiram Air Keras: Mohon Bantuan Presiden dan Kapolri
Selanjutnya pelaku IS juga memukul tangan korban yang sedang menutupi wajahnya dan memukul punggung korban. Setelah pelaku IS, SP, dan JN mengeroyok korban, saksi DD mencoba melerai dan bersama saksi JK memanggil ketua RT, lalu pelaku JN melepaskan cekikannya dari leher korban.
Tidak lama kemudian terlihat darah mengalir dari dahi korban dan perlahan korban tergeletak dengan sendirinya ketanah dengan posisi terlentang hingga tidak sadarkan diri dan meninggal di tempat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Salahuddin. (Mulyadi)