Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan, 2 Pelaku Masih Buron

Polsek Sukawati
Dua pelaku sindikat penggelapan mobil sewaan berbaju orange saat berhasil diamankan Polsek Sukawati. Foto : Agung DP

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan ke wilayah Buleleng dan menemukan unit mobil Toyota Calya tersebut.

“Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa, di mana yang bersangkutan sendiri yang menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan BB (barang bukti) penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban,” ujar Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur. Setelah itu, Polsek Sukawati melakukan penyelidikan ke daerah Malang, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga : Ungkap Kredit Fiktif BRI Syariah Muara Bungo, Kejati Jambi Akan Periksa Saksi-Saksi

“Saat itu pelaku diamankan di wilayah Pakishaji, Malang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim didampingi Panit 1 Reskrim,” ujar AKP Ariawan.

“Dalam interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui nama asli pelaku adalah I Gusti Putu Noor Hairul, terungkap juga ia beraksi bersama temannya, Wayan Eka yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Pelaku ini menyewa mobil Toyota Calya bersama temannya bernama Wayan Eka (DPO) selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat kos Emi di Blahbatuh dan mobil tersebut dijual di wilayah Singaraja dengan nilai yang sangat murah, yakni Rp12 juta. Uang penjualan mereka bagi rata,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu di mana KTP tersebut dibuat oleh Emi. “Emi mengakui telah membuatkan Identitas (KTP) palsu kepada pelaku, lalu unit opsnal melakukan pengecekan barang barang yang ada di dalam kamar kos yang ditempati oleh Emi, ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat surat palsu berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, Akte Perkawinan,NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan,” tandasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *