Ungkap.co.id – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba yang berasal dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dengan barang bukti sebanyak 43 paket ganja dengan berat 45,715 Kg pada Rabu (6/7/2022).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Mandailing Natal Sumatera Utara.
“Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30) dan RP (30), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO),” ujarnya, Rabu (13/7/22).
Baca Juga : Diduga Seorang Bandar Narkoba Lompat ke Danau Sipin dengan Tangan Terborgol
Dilanjutkan Eko, barang bukti ini dibawa dari Madina Sumatera Utara tersebut menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.
“Mereka kita amankan di Jln. Kaca Piring II Kecamatan Telanaipura,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, barang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang diedarkan pelaku di Kota Jambi.
“Paket ganja tersebut bervariasi ada yang kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 Kg dihargai Rp1 juta, sedangkan paket-paket kecil bervariasi,” ungkapnya.
Baca Juga : Seorang Kakek Tua Bangka Bandar Narkoba Diringkus Polres Tebo
Niko juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Irwansyah)