Seorang Kakek Tua Bangka Bandar Narkoba Diringkus Polres Tebo

Terduga pelaku bandar narkoba Junaidi .YS Bin Yusuf Mijan (60) warga Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. : Isy

Ungkap.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan salah seorang terduga bandar narkoba, Selasa, (28/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB, serta ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu pada saat penggeledahan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz Aziz saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (31/7/2020), yang mana pelaku diamankan di Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang kita amankan adalah Junaidi .YS Bin Yusuf Mijan (60) warga Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo,” ujar Kapolres.

Dilanjutkannya, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6,70 gram, satu buah sendok pipet, satu buah pirek kaca, satu buah alat hisap shabu (bong), satu pak plastik klip bening, satu unit unit timbangan merk pocket scal, satu unit timbangan digital merk constan, satu buah kotak fuel pump warna putih, satu buah plastik asoy hitam dan Uang tunai Rp. 150.000,-.

Kekinian, dia berujar, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *