Polisi Ringkus Pendana lllegal Loging di Provinsi Jambi dan Sumsel

Ungkap.co.id – Tersangka Mustar (42) yang merupakan pendana dalam pembalakan kayu hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa, (30/7/2019).

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irsan Rabu (7/8/2019). Ia mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksi pembalakan liar di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir dengan menggunakan 40 orang tenaga kerja.

Bacaan Lainnya

Irsan menjelaskan, kayu yang di balak dari kawasan hutan PT PDI yang berada Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dan diolah menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan.

“Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit/kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

“Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015,” sebutnya.

Dari penangkapan tersangka aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 unit truck, kayu olahan yang terdiri dari: Kelompok Rimba Campuran (Punak), Kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), Kelompok Meranti, Dokumen-dokumen, Alat komunikasi, 2 Kartu ATM dan Chainsaw (Alat tebang).

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 (lima) tahun penjara serta pidana denda paling sedikit rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang yang terdiri dari pekerja-pekerja tersangka M. Terhadap Tersangka M telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *