Ungkap.co.id – Berantas praktek perjudian di tengah masyarakat, Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penggerebekan di sebuah warung Widya yang terletak di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih pada Rabu (4/1/ 2023) sekitar pukul 04.25 WIB.
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita 1 unit meja tembak ikan dan uang tunai berjumlah Rp 250 ribu serta menangkap seorang wanita bernama Dormian Br. Tampubolon (30) beralamat Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian jenis meja tembak ikan tersebut.
Baca Juga : Resahkan Warga, Tim Gabungan Segel Tempat Judi Tembak Ikan di Kota Jambi
Dijelaskan Juliandi, mulanya Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais tentang adanya permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung.
“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu, lalu Kanit Opsnal memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis, 5 Januari 2023.
Baca Juga : Beromset Rp 150 Juta Sehari, Bos Togel Online Dibawa ke Mapolda Jambi
Setelah diselidiki, ternyata memang benar adanya aktivitas permainan judi meja tembak ikan. Kemudian Tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pengisi cip dan 1 unit meja tembak ikan.
“Pada saat melakukan penggrebekan, para pemain melarikan diri. Selanjutnya petugas juga mengamankan saksi yang berada di tempat tersebut lalu membawa pengisi cip, saksi dan meja tembak ikan tersebut ke Mapolres Rohil,” kata Juliandi. (Jumilan)