Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kebun Sawit, 1 Orang Diamankan, 2 Kabur

Polres Rokan Hilir
Waiman Masri alias Masri (25) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Rohil. Foto Jumilan

Ungkap.co.id — Satresnarkoba Polres Rohil gerebek 3 orang diduga tengah asyik pesta sabu di sawitan di Labuhan Tangga. 1 dari 3 orang tersebut berhasil diamankan.

Tersangka bernama Waiman Masri alias Masri (25) berhasil diamankan petugas, sedangkan 2 pelaku lainnya, yaitu pria berinisial KK dan KN berhasil kabur.

Bacaan Lainnya

Saat penggerebekan pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil di sawit Kelurahan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,58 gram.

Baca Juga : Hakim Vonis Oknum Polisi Pembawa 16 KG Sabu Penjara Seumur Hidup

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Kamis, 8 Juli 2021 sore, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Dikatakannya, mulanya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, lalu Kasat Narkoba Polres Rohil bersama Tim melakukan penyelidikan. Tepat di perkebunan Sawit Labuhan Tangga Baru, ada 3 orang sedang pesta narkoba.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki mengaku nama Waiman Masri. Sedangkan dua temannya inisial KN dan KK melarikan diri. Tim sempat melakukan penyisiran di daerah tersebut namun belum berhasil menemukannya.

“Maka dilakukan penggeledahan terhadap Waiman Masri, hasilnya diamankan 1 paket plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan,” kata Juliandi.

Baca Juga : Sudah Tua, Emak-emak Berusia 51 Tahun Ini Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Sambungnya, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut milik temannya inisial KN. Diketahui rumah KN berada di Bagan Punak Pesisir.

Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah KN namun kosong. Atas perbuatannya, maka tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut.

“Barang bukti itu, yakni berupa 1 paket plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan dan 1 buah bong. Hasil tes urinenya positif mengandung Amphetamin. Dan kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *