Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta stakeholder terkait dan pemangku kepentingan jalan Provinsi Jambi, menerapkan pemberlakuan nomor lambung pada kendaraan angkutan batu bara, Jum’at (20/5/22).
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bersama Kadishub Provinsi Jambi, Wadir Lantas AKBP Moh Lutfi serta Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Bambang Purwanto turun langsung melakukan razia kepada angkutan batu bara yang melintas.
Sebelum dilakukan penertiban nomor lambung, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan sosialisasi terhadap para sopir di terminal angkutan barang Kota Jambi.
Ditegaskan Dhafi, penertiban nomor lambung dan kendaraan angkutan batu bara di luar Jambi.
“Kita berikan waktu 3×24 jam bagi yang belum dibuat nomor lambung serta membuat pernyataan dalam 30 hari sudah memutasikan kendaraan ke Jambi,” tegasnya.
Baca Juga : 7 Hari Operasi Siginjai, Polda Jambi dan Jajaran Tindak 108 Truk Over Loading
Tidak hanya itu saja, pihak juga melakukan penindakan tilang kepada para sopir truk batu bara yang mengemudi tidak memiliki SIM B Umum.
“Tujuannya agar tidak ada sopir tembak bagi pengemudi angkutan batu bara, serta angkutan batu bara bisa tertib,” sambungnya.
“Kita akan tetap melakukan penindakan jika dalam tiga hari ini masih ditemukan angkutan batu bara yang belum memasang nomor lambung,” tutup Dhafi. (Irwansyah)