Ungkap.co.id – Polemik stockpile batu bara di kawasan tengah Kota Bungo sepertinya tidak pernah usai. Walaupun sudah beberapa kali dilaporkan karena menimbulkan ketidaknyamanan dari masyarakat. Hal ini juga kemudian banyak menimbulkan komentar dari berbagai elemen tokoh masyarakat di Kabupaten Bungo.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bungo telah menyurati baik lisan maupun tulisan ke perusahaan stockpile batu bara tersebut. Pemkab juga mendapat dukungan oleh legislatif yakni DPRD Kabupaten Bungo dalam mengambil kebijakan, bahkan Pemkab juga telah mengadakan rapat dengan pihak perusahan dan masyarakat setempat yang tinggal berdekatan dengan lokasi stockpile batu bara tersebut.
Buya Chris Januardi, Tokoh Muda NU Kabupaten Bungo pun juga turut angkat bicara terkait perihal stockpile batu bara tersebut. Menurut pandangannya, polemik ini seharusnya cepat selesai jika pemerintah daerah menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan.
Misalnya, jika terdapat dugaan pelanggaran izin wilayah, gangguan lingkungan atau kepentingan publik terganggu, perlu dilakukan upaya persuasif kepada pihak swasta atau perusahaan untuk memperbaiki keadaan.
Baca Juga : Kepala KSOP Sidak Stockpile Batu Bara di Pelabuhan Talang Duku, Ini Hasilnya
“Apabila upaya persuasif tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, pemerintah daerah memiliki wewenang secara hukum untuk bertindak represif dengan menegakkan hukum administrasi, mulai dari teguran, denda, sampai pencabutan izin,” beber Buya Chris Januardi, Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut, persoalan yang didebatkan ini kan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak akibat aktivitas stockpile batu bara. Belum lagi udara yang kurang segar akibat debu yang dihasilkan pada saat musim kemarau.
“Bolanya ada di pemerintah daerah, karena pemerintah yang punya wilayah dan otoritas di Bungo,” ungkap Buya Chris yang juga merupakan konsultan hukum pertambangan berlisensi nasional ini. (Irwansyah)