Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10) sore sekitar jam 16.00 WIB, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Baca Juga : Target DPO Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan. Di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang, mobil yang berjenis Opel Blazer warna hitam plat nomor BM 1306 VW yang berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW, (51) Wiraswasta yang beralamat di jalan Permata Perum, Villa Permata Indah Blok E No. 25. HW ditelepon oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO) untuk mengambil sabu di Jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian HW menelepon tersangka IZ, (55) yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di Jalan Parit Indah. IZ (mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.
Baca Juga : Karena Narkoba, Lagi dan Lagi 3 Warga Dibekuk Polisi
Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer.
Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain.
Pada mobil berhasil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru), dan petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Baca Juga : Polres Rohil Ringkus Pemakai dan Pengedar Sabu
Dari kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 dua tas ransel warna hitam dan coklat, satu unit mobil jenis Opel Blazer warna hitam BM 1306 VW serta dua handphone dengan rincian, yakni Iphone warna silver dan Samsung android warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.