Ungkap.co.id – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran nomor : S-932/Dishub-3.1/V/2022 tentang Pemasangan Nomor Lambung/Registrasi Kendaraan Angkutan Batu bara.
Terkait itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan kepada para pemegang PKP2B, IUP, IPP, IUJP dan pengusaha angkutan batu bara untuk melakukan pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan.
Mulia menerangkan, pemasangan nomor lambung ini digunakan untuk mengetahui asal truk pengangkut tersebut berasal dari perusahaan mana, sehingga memudahkan pihak yang berwenang untuk mendapatkan data kendaraan yang melintas.
Baca Juga : Tim Gabungan Tangkap 3 Orang Pelaku Pungli ke Sopir Truk Batubara di Jambi
Berdasarkan aturan yang diberlakukan nomor lambung kendaraan yang memenuhi syarat diantaranya yaitu, 1) Berdasar warna putih; 2) Tulisan berwarna hitam; 3) Warna lis bingkai berwarna hitam; 4) Nomor lambung harus dicat di badan kendaraan; 5) ditempatkan di kiri kanan serta belakang kendaraan.
“Diimbau untuk para pemilik dan pemegang izin tambang batu bara untuk segera melaksanakan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pesan Mulia. (Irwansyah)