Polda Jambi Tetapkan Dua Pameran Video Mesum “Enak Yank” Sebagai Tersangka

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan dua tersangka kasus pornografi ini disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (3/10/2024).

Bacaan Lainnya

Reza mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi dilaporkan oleh SH yang mewakili lembaga adat Melayu Jambi, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka.

“itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu,” katanya.

Baca Juga : Polisi Selidiki Video Mesum di Atas Motor Oknum Pelajar SMP

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum ‘Enak Yank’ ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum ‘Enak Yank’ tersebut viral.

Baca Juga : Empat Pasangan Mesum Dibawa ke Polda Jambi, “Kami Akan Menikah Pak”

“Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi,” ungkapnya.

Selain menetapkan kedua pemeran dalam video mesum ‘Enak Yank’ sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *