Polda Jambi Terapkan Pembatasan Angkutan Batu Bara saat Perayaan Nataru

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memperlakukan pembatasan terhadap angkutan truk batu bara dan angkutan barang. Hal ini demi kelancaran masyarakat pemakai jalan yang akan melaksanakan ibadah.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat memimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Natal dan Tahun Baru bersama Wakil Gubernur Jambi.

Bacaan Lainnya

“Nantinya pembatasan angkutan batu bara dan barang demi kelancaran masyarakat pemakai jalan ke tempat sarana ibadah dan tempat-tempat wisata serta masyarakat yang melakukan mudik,” ujarnya, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga : Akibat Kemacetan di Batanghari, Aktivitas Truk Batu Bara Dihentikan

Sementara itu Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk pembatasan mobilitas angkutan truk batu bara nantinya akan diberlakukan pada tanggal 23 dan 30 Desember 2022. Di mana kendaraan angkutan truk batu bara tidak boleh keluar dari mulut tambang (fokus kendaraan batu bara pada kantong-kantong parkir).

“Untuk pemberlakuan tidak ada mobilitas angkutan truk batu bara maupun barang agar tidak mengganggu masyarakat yang akan melaksanakan ibadah akan diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember dan 31 Desember 2022 – 1 Januari 2023,” ujarnya.

Sedangkan untuk tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023 mobilisasi angkutan batu bara dapat kembali beroperasional dan keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIB, pungkas Kombes Pol Dhafi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *