Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kegiatan operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, kegiatan penambangan minyak bumi ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Pelaku menggunakan metode penambangan yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah,” ujarnya, Jum’at, 28 Februari 2025.

Kata Wendi, dalam operasi penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda di merk Honda Revo, satu buah pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu buah katrol, satu jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, dan lima tedmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi.

Baca Juga : Polda Jambi Razia Tambang Minyak Ilegal di Batanghari, Seorang Diamankan

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE74, satu tangki modifikasi kapasitas ±10.000 liter, dan cairan berwarna hitam menyirupai minyak bumi ±10.000 liter.

Dilanjutkan Wendi, para pelaku ini diberikan upah sebesar Rp50 ribu per drum yang berisikan 220 liter. Di mana dari lokasi sumur ilegal ini hasilnya akan dibawa ke Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Selain pelaku,.kita juga turut mengamankan mobil dumtruk yang merupakan milik para pekerja yang dibayar Rp4 juta lebih sekaligus uang jalan,” sambungnya.

Kata Wendi, Polda Jambi berkomitmen akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas semua kegiatan ilegal drilling yang ada di Provinsi Jambi serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah masyarakat. (Syah)

Pos terkait