Ungkap.co.id – Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan kurang lebih 24000 liter minyak BBM jenis bensin olahan.
Dua mobil pembawa minyak olahan ilegal diamankan polisi di Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (26/7/23) sore.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombespol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada mobil yang diduga mengangkut BBM ilegal melewati jalan lintas Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Muaro Sebapo.
Baca Juga : Ungkap 82 Kasus BBM Ilegal, Polda Jambi Tetapkan 48 Orang Sebagai Tersangka
“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo didampingi Kanit I Subdit IV/Tipidter, AKP Lumbrian Hayudi Putra dan 5 personel Ditreskrimsus Polda Jambi, langsung menuju lokasi,” terang Mas Edy pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dikatakan Mas Edy, sesampainya di lokasi, petugas menemukan 2 unit truk yang bermuatan BBM yang diduga ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dua truk tersebut berserta sopir dan kernet dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Mas Edy.
Ditambahkan Mas Edy, empat orang yang diamankan itu, twin ZU (sopir), BA (sopir), AT (kernet), dan AH (kernet).
Baca Juga : Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata Api
“Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit kendaraan, satu unit kendaraan truk merk Isuzu warna hijau bernomor polisi BG 8464 BO yang diduga bermuatan BBM jenis bensin olahan sebanyak lebih kurang 12000 liter,” jelasnya.
“Kemudian satu unit kendaraan truk merk Isuzu warna merah muda bernomor BG 8971 BQ yang diduga bermuatan BBM jenis bensin olahan sebanyak lebih kurang 12000 liter. Sedangkan sopir berserta kernet masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” Mas Edy memungkasi. (Irwansyah)