Polda Jambi: Penangkapan Pelaku Dugaan Penipuan Pembelian Semen Sesuai Prosedur

Kasus penipuan pembelian semen di Kota Jambi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan jika penangkapan terhadap terlapor kasus dugaan penipuan terkait pembelian puluhan ribu sak semen dengan kerugian Rp 1,6 miliar berinisial YL (53), sudah sesuai prosedur.

Penegasan ini disampaikan Trisaksono menanggapi beredarnya video pada saat YL digiring usai tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi. Dalam video tersebut terdengar ada yang mengatakan jika penangkapan terhadap YL tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.

“Kita sudah sesuai prosedur. Surat perintah penangkapan juga disampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Trisaksono, Senin (6/9/21).

Ditambahbahkannya, pengusutan kasus ini juga sudah melalui proses yang panjang. “Kemarin sudah penyidikan kembali terhadap laporan ini,” ujarnya.

Baca Juga : DPO Dugaan Penipuan, Seorang Wanita Ditangkap Polda Jambi

Terkait video yang beredar tersebut, Trisaksono mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengusutan. Berdasarkan berita yang beredar, Trisaksono mengatakan yang mengatakan tidak adanya surat perintah penangkapan terhadap YL adalah salah seorang keluarganya.

“Tapi kita tidak mau gegabah,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus penipuan tersebut YL dijerat dengan pasal 378 KUHP. “Untuk kerugian pelapor Rp 1,6 miliar,” tandasnya.

Tim Resmob Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang perempuan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHPidana.

Informasi yang diperoleh, kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 14 Februari 2021 lalu, dengan nomor laporan LP / B -38 / II / 2021 / SPKT B / POLDA JAMBI.

Baca Juga : Polda Jambi Cari Tersangka Baru Penipuan Arisan Online 395 Orang

Pelapor dalam kasus ini adalah Suyanto (46), karyawan swasta yang beralamat di Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial YL (53), karyawan swasta yang beralamat di Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

YL ditangkap pada Jumat (3/9) malam sekira pukul 23.00 WIB Jalan Gang Macan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *