Polda Jambi Musnahkan Sabu Seberat 4 Kg Senilai Rp5,3 Miliar dari 5 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,07 Kg senilai Rp5,3 miliar di ruangan Bagbinopsnal Polda Jambi, Selasa (16/7/2024). (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,07 Kg senilai Rp5,3 miliar di ruangan Bagbinopsnal Polda Jambi, Selasa (16/7/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Plt Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan dan disaksikan oleh para tersangka serta Kejaksaan dan penasehat hukum.

Bacaan Lainnya

Dikatakan AKBP Andi M Ichsan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari Subdit I serta dari beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi,“ ungkapnya, Selasa (16/7/24).

Baca Juga : Polda Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Muaro Jambi, 3 Orang Diamankan

Dilanjutkan AKBP Andi M Ichsan, pemusnahan ini dilakukan agar semua barang bukti aman. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan dan dilakukan penimbangan untuk diserahkan ke Kejaksaan dan menjadi barang bukti di persidangan.

“Selain barang bukti tersebut, setidaknya turut diamankan juga 5 orang yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 orang perempuan,” lanjutnya.

Disampaikannya, jika dihitung secara rinci total jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360.

Baca Juga : Polres Bungo Bongkar dan Bakar Tiga Basecamp Narkoba

Sedangkan untuk nilai ekonomis dari total keseluruhan narkoba yang dimusnahkan tersebut, berjumlah Rp 5.293.819.700 miliar.

“Untuk pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dicampur bersama ditergent. Di mana sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dicek oleh Biddokkes untuk mengetahui kandungan dari narkoba tersebut,” pungkasnya. (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *