Ungkap.co.id – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti jenis sabu cair sebanyak 266,7 gram. Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/8/2023).
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol Andi Ichsan mengatakan, selain memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu cair, ada juga pil ekstasi seberat 4,188 gram dan ganja seberat 1,28 kilogram.
“Total nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp347 miliar,” kata dia.
Pemusnahan barang bukti sabu cair dilakukan dengan cara dimasukan kedalam ember yang sudah dicampur dengan deterjen atau pembersih dan diaduk. Dan ada sebagian dengan membakar menggunakan incenerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga : Kuartal 1, Bea Cukai Batam Amankan Narkoba hingga Alat Seks Senilai Rp30,8 Miliar
Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Untuk itu, perlu peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan bahaya narkoba.
Dengan barang bukti narkotika jenis sabu 266.990,359 gram apabila satu gram digunakan untuk lima orang maka kita dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa. Sedangkan jika dalam satu gram ganja digunakan untuk 4 orang maka dari barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 5.156 jiwa.
Sementara itu, barang bukti narkotika jenis pil ekstasi seberat 4,188 gram berupa pecahan 11 butir maka dapat menyelamatkan 11 jiwa.
Ia menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu senilai Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu senilai Rp347 miliar, sedangkan barang bukti ganja senilai Rp1,2 juta dan nilai ekonomis dari pil ekstasi mencapai Rp2,7 juta. (Syah)