Polda Jambi Kembali Periksa Ketua Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya

Koperasi melawan perusahaan kelapa sawit
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terus berlanjut.

Ketua kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) Budi Azwar dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direskrimum Polda Jambi terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, Selasa (25/5/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Dan hari ini, Senin (31/5/2021) Budi Azwar kembali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait kasus tersebut.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan Budi Azwar diperiksa hari ini masih sebagai saksi.

“Untuk hari ini, Budi Azwar kita lakukan pemeriksaan lanjutan, beberapa hari lalu memang sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita lakukan pemeriksaan lagi. Kita lakukan pemeriksaan masih sebagai saksi,” katanya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga : Ini Klarifikasi Pengurus Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya Soal Video Viral

Kedepan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa kali terhadap Budi Azwar, untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Yang jelas agar mengetahui sejauh mana peran Budi Azwar terkait kasus dugaan pencurian tersebut. Tiga orang dari pada pengurus sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi. Di mana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *