Ungkap.co.id, Denpasar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar press release pengungkapan perkara pidana penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar KMP Sereia Do Mar, Selasa (20/4/2021).
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, pada Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 04.30 Wita di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, anggota Sie intelair Unit I Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil L300 bernomor polisi DR 8621BZ yang memuat drum berisi solar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Hendra Hariadi sebagai sopir dan Imam Masdoeki sebagai kernet. Mereka mengangkut 9 drum BBM jenis solar dengan rincian 4 buah drum isi total 800 liter dan 5 buah drum kosong.
“BBM tersebut dibeli dari atas KMP Sereia Do Mar yang akan dikirim menuju daerah Perancak, Jembrana untuk dijual. BBM solar itu dibeli dari Angga Prasetya alias Bass selaku KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp. 3.250,” katanya.
Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Mobil L300, 9 buah drum, 1 jrigen, 1 ember plastik, 2 unit HP, 1 lembar tiket kapal, dan 1 unit pompa minyak manual.
“akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 480 ke 1 dan ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutupnya. (Agung DP)