Ungkap.co.id, Bali – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar KMP Sereia Do Mar, Selasa (20/4/2021).
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, Senin, 5 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendapat laporan dari orang kapal bahwa KKM KMP Sereia Do Mar atas nama Angga Prasetya alias Bass bersama Riky Turcahyono, Muhammad Ridwan, dan Siswanto, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebanyak 4 drum milik KMP Sereia Do Mar.
Lanjutnya, BM tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar setiap kapal berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk. Kemudian BBM solar tersebut dikumpulkan di sebuah drum yang sudah disiapkan dan disimpan di atas palkat tempat parkir mobil selama beberapa minggu.
Lalu BBM solar tersebut dijual dan dipindahkan tanpa sepengetahuan Nahkoda KMP. Sereia Do Mar. atau pemiliknya.
“Uang hasil penjualan BBM tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh Angga Prasetya bersama Riky Turcahyono, Muhammad Ridwan, dan Siswanto. Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang dikuasakan pemilik merasa keberatan dan mengalami total kerugian Rp. 4.120.000,” sambungnya.
Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan, yakni 1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar Crulist KMP Sereia Do Mar, uang hasil penjualan BBM Solar sebanyak Rp. 300.000, 1 unit HP, 2 buah drum besar, dan 1buah ember kecil.
“akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 jo pasasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya. (Agung DP)