Polda Bali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ungkap.co.id, Denpasar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar press release pengungkapan kasus peredaran Narkotika, Selasa (20/4/2021).

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan, Jumat, 2 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di depan depo pembuangan sampah sementara di Jalan Tukad Punggawa, Kel./Desa Serangan, Kec. Denpasar Selatan, anggota Intel Air Subdirgakum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui orang tersebut bernama Larianda Dominikus Sitanggang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip kristal bening yang diduga sabu-sabu,” ujarnya.

Lanjutnya, dari keterangan Larianda Dominikus Sitanggang, sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari salah seorang napi bernama Siswanto alias Anto.

Larianda Dominikus Sitanggang mengambil tempelan sabu tersebut, selanjutnya akan ditempelkan kembali di daerah Kuta Badung.

Ia juga menyebutkan, beberapa barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah llastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, atau netto 1,19 gram, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi DK 2800 FBH.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *