PK Bapas Jambi Dampingi Anak yang Ditahan di Polsek Jelutung

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jambi mendatangi Polsek Jelutung. Kedatangan ini untuk melakukan pendampingan tahap penyidikan terhadap anak yang saat ini ditahan di Polsek Jelutung. (Syah)

Ungkap.co.id Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jambi mendatangi Polsek Jelutung. Kedatangan ini untuk melakukan pendampingan tahap penyidikan terhadap anak yang saat ini ditahan di Polsek Jelutung. Anak ini dengan perkara pencurian pasal 363 KUHP sesuai surat permintaan pendampingan anak tertanggal 15 Oktober 2024.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan terhadap anak berfungsi untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum dalam menghadapi permasalahan baik dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga dilakukan Firman Riolinardi, S.H., M.H, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Jambi saat penyidikan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang bertempat di Polsek Jelutung.

Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan selalu memberikan motivasi dan penguatan terhadap anak dan orang tua guna mengantisipasi tingkat stres terhadap kemungkinan yang dialami.

“Orangtua harus tetap kuat agar anak tetap semangat menjalaninya. Gunakan waktu sekarang untuk bertemu dan menasehati anak agar kuat menjalani proses hukum ini,” ujar Firman kepada orang tua pelaku anak, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Juga : Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Pembimbing Kemasyarakatan juga berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi sang anak dalam setiap tahapan.

“Kehadiran orangtua sangat berarti dalam proses perkara putra anda. Kehadiran orang tua dalam mengikuti proses yang ada dapat menjadi bahan masukan bagi penyidik”, tambah Firman.

Dalam melakukan pendampingan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus memperhatikan asas-asas sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 2 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu asas; perlindungan, nondiskriminasi, keadilan, kepentingan untuk anak, penghargaan terhadap pendapat anak, pembinaan, pembimbingan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proposional, perampasan kemerdekaan adalah upaya terakhir, dan asas penghindaran pembalasan.

Pendampingan mempunyai tujuan untuk memastikan anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya.

Selain itu, pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak.

“Setelah proses pendampingan ini kami selanjutnya akan melakukan penelitian kemasyarakatan guna mencari tahu alasan dan penyebab anak tersebut melakukan tindak pidana serta rekomendasi yang akan kami berikan terkait penanganan anak tersebut,” tutup Firman. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *