Ungkap.co.id – Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, ST menyerahkan remisi umum kepada 293 Narapidana Lapas Kelas II B Muara Tebo, Rabu (17/8/2022).
Remisi dibagi atas Remisi Umum 1 dan Remisi Umum II. Untuk Remisi Umum I, ada 286 narapidana yang mendapatkan remisi. Sementara Remisi Umum II berjumlah 7 narapidana yang diremisi.
Pemberian remisi dilakukan untuk memberikan apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi sarat substantif dan administratif.
H. Aspan mengharapkan agar penyerahan remisi ini dapat dijadikan batu loncatan untuk mempertahankan perilaku baik.
Baca Juga : Menang Telak 4-1, Ponpes Nurul Jalal Tebo Juara Liga Santri Zona Provinsi Jambi
“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, saya berharap ini jadi momen dan motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” ungkap Pj. Bupati Aspan saat membacakan sambutan Menkumham RI.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Aspan didampingi Kalapas Kelas II B Muara Tebo, Reinhards Indra Pitoy. (Dik)