Pimpin Rapat, Kapolda Jambi: Kita Siap Cegah dan Tindak Pengeboran Minyak Ilegal

Pengeboran minyak bumi ilegal
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, memimpin rapat dalam agenda penyusunan tim koordinasi penanggulangan aktivitas pengeboran minyak bumi oleh oknum masyarakat Provinsi Jambi melalui zoom meeting pada Jumat (23/7/2021) di ruang kerja Kapolda Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, memimpin rapat dalam agenda penyusunan tim koordinasi penanggulangan aktivitas pengeboran minyak bumi oleh oknum masyarakat Provinsi Jambi melalui zoom meeting pada Jumat (23/7/2021) di ruang kerja Kapolda Jambi.

Dalam rapat vicon tersebut diikuti oleh Gubernur Jambi Dr H. Al Haris, Dirjen Migas Prof. Ir. Tutuka Ariadji, MSc, Karo Ops Kombes Pol Heri Handoko Soenarso, Dirkrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan, dan Wadirreskrimsus AKBP M Santoso.

Bacaan Lainnya

Kegiatan diawali sambutan dari Gubernur Jambi yang menyampaikan bahwa pemerintah deerah akan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tambang minyak yang ada di sekitar wilayah Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

“Pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap pengeboran minyak di Desa Bungku berikut infrastruktur yang menyebabkan perusakan lingkungan, termasuk upaya-upaya pencegahan dan menyiapkan jaring pengaman atau pemberdayaan masyarakat,” ujar Gubernur Al Haris.

Selanjutnya, Kapolda Jambi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun program pengamanan, penertiban dan pencegahan aktivitas pengeboran sumur minyak bumi oleh masyarakat.

“Kami siap membantu penegakan hukum dan pencegahan aktivitas pengeboran sumur minyak bumi oleh masyarakat dan menyusun rekomendasi penegakan hukum aktivitas pengeboran sumur minyak bumi oleh masyarakat,” ujar Rachmat.

Baca Juga : Tetapkan 10 Tersangka, Tim Gabungan Polda Jambi Tutup Puluhan Sumur Minyak Ilegal

Dalam pelaksanaannya, Rachmad menyebutkan Polda Jambi akan menyelenggarakan rapat koordinasi internal bidang pengamanan dan memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat, serta menyusun konsep regulasi yang dibutuhkan.

“Selain itu, termasuk juga menyusun dan menyampaikan laporan akhir tim koordinasi dan melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas bidang pengamanan,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Migas dalam sambutannya menyampaikan, dalam penanggulangan aktivitas pengeboran minyak bumi, pemerintah telah membentuk tim terpadu yang terdiri bdari Kementerian ESDM, SKK Migas, K3S, KLHK, Pemprov, Pemkab, TNI, Polri, Akademisi, dan LSM (Walhi)

“Dalam kegiatannya tim terpadu ini telah melakukan patroli gabungan, kegiatan pembuatan portal-portal, pos penjagaan dan pemasangan CCTV di lokasi untuk mencegah akses masuk-keluar para oknum masyarakat. Kemudian apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan law enforcement oleh Polri, PPNS Kementerian ESDM, PPNS Kementerian LHK dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Diketahui, rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti usulan Kemenko Polhukam Republik Indonesia yang mengusulkan dibentuknya tim gabungan lintas sektoral guna mengatasi masalah sumur minyak dan gas bumi (Migas) ilegal.

Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam Brigjen Pol Dr. Eriadi, mengungkapkan perkembangan kegiatan pemboran sumur ilegal hulu Migas mencemaskan karena selama tiga tahun terakhir, jumlahnya semakin meningkat.

Pendataan yang dilakukan di Kemenko Polhukam menunjukkan pada tahun 2018 terdata 137 kegiatan, kemudian pada tahun 2019 menjadi 195 kegiatan dan pada tahun 2020 meningkat kembali menjadi 314 kegiatan.

Terdapat 8 provinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan ilegal yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *