Pesan Wanita di Aplikasi Online Lalu Bertemu di Hotel, Seorang Pemuda Dikeroyok

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono saat diwawancarai oleh awak media. (Syah)

Ungkap.co.id Nasib malang menimpa MI (30) warga Kota Jambi yang berniat berkencan dengan seorang wanita setelah memesan di salah satu aplikasi online, Jum’at (18/5/24) lalu pada pukul 01.30 WIB di salah satu kawasan Pasar Kota Jambi.

Pasalnya, MI memesan seorang wanita melalui aplikasi online dan sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel yang berada di lantai 3 (tiga).

Bacaan Lainnya

Pada saat korban mendatangi hotel dan sampai di lorong lantai 3 hotel, korban bertemu dengan 5 orang di antaranya 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. 5 orang itu tidak dikenal.

Saat itu salah satu laki-laki yang tidak dikenal berkata kepada korban, “mesan cewek ya bang, ini ceweknya” (sambil menunjuk salah satu wanita dalam rombongan tersebut).

Baca Juga : Maraknya Prostitusi Online, LPAI Jambi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Dikarenakan korban merasa bukan perempuan itu. Lalu korban mengatakan “bukan, cewek yang aku pesan ada dalam kamar”.

Mendengar jawaban korban, lalu salah satu laki-laki tersebut mengatakan “Kau kan yang kemarin mesan cewek kau batali”. “Bukan aku” jawab korban.

Namun 5 orang tersebut memaksa korban untuk mengakuinya sehingga MI mengalah dan bermaksud untuk pergi. Masalah pun tiba. Korban kemudian dikejar dan dipukuli serta dikeroyok, sehingga mengalami luka-luka.

Setelah selesai memukuli korban, para pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan hotel. Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada mata sebelah kiri, serta hidung berdarah.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Pasar Kompol Cahyono menyebutkan korban telah melapor ke Polsek Pasar, dan saat ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku.

Baca Juga : Diduga Terlibat Prostitusi Online, 17 Orang Diamankan Polda Jambi, 3 Diantaranya ABG

“Pelaku inisial AA (25) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura dan PW (18) warga Telanaipura,” ujarnya, Selasa (4/6/24).

Cahyono menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku kita sangkakan pasal 351 Jo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *