Ungkap.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Marhoni Suganda memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama anggotanya Teddy Sutari, Riana Kamesya, serta tim (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Bungo ke PT Bina Mitra Makmur (BMM), Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam Sidak itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bungo, Marhoni Suganda mempertanyakan terkait perizinan PT BMM kepada menejer perkebunan bernama David.
Dari informasi yang diterima, kata Marhoni, permohonan perizinan PT BMM dimulai sejak tahun 2027. Kemudian izin lokasi diterbitkan pada tahun 2028.
“Sementara itu, PT BMM menanam kelapa sawit pada tahun 2008,” kata Marhoni penuh dengan tanya.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Berlalu Lintas di Bungo Dimulai, Berikut Sasarannya
Begitu pula yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Teddy Sutari. Tedi mempertanyakan terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BMM.
“Plasma perkebunannya bagaimana. Maaf jika belum ada izin, ya berhenti dulu beroperasi,” ungkapnya.
Sementara itu, David menejer perkebunan PT BMM belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan Komisi II DPRD Kabupaten Bungo.
“Saya belum bisa menjawabnya. Saya tidak punya kapasitas dan kewenangan. Yang berharap menjawabnya adalah bagian legalitas perusahaan,” katanya. (***)