Ungkap.co.id – Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September, Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard SP Silitonga, mengatakan, pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
“Adapun narapidana Tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah Lapas Kelas II A Tangerang, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri,” katanya.
Lanjutnya, Lapas Kelas 1 Sukamiskin, yaitu Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli (mantan Gubernur Jambi), Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said (mantan Menteri Agama), Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
Baca Juga : Ibu di Rumah Sakit, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali
Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di mana selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Baca Juga : Karena Masalah Ekonomi, Dua Pria Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba
Menurutnya, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Syah)