Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. Menurut keterangan pelaku dan korban, aksinya melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022. Aksi pencabulan itu dilakukan didalam kamar korban.
“Modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban, mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam jangan bilang siapa-siapa,” jelasnya.
Baca Juga : Dua Hari Tak Pulang, Gadis di Bawah Umur Diperkosa 4 Kali Sama Pacarnya
Diungkapkan Shirlen, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta satu buah buku agenda kecil.
“Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar,” ia mengakhiri. (Irwansyah)