Pada saat itu, ujar Arbiyanto, korban berusaha menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh kakak kandung korban sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya.
“Setelah korban diperkosa, pelaku mengancam akan menyebarkan video pada saat persetubuhan itu. Padahal video itu tidak ada,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.