Perkosa Anak Berusia 12 Tahun di Kebun Sawit, Seorang Pria Dibekuk Polisi

DS berbaju nomor 69 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Gedung Aji. Foto : Konkritnews

DS (18) yang kesehariannya bekerja sebagai petani, akhirnya ditangkap polisi. Dia dibekuk oleh Polsek Gedung Aji di rumah saudaranya yang berada di Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dia diduga telah memperkosa seorang anak (Bunga, nama samaran,red) di bawah umur yang berusia 12 tahun. Dia ditangkap pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 17.10 WIB.

Baca Juga : Seorang Anak di Bawah Umur Diperkosa 6 Pria dari Sore hingga Subuh

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.IK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, S.H, Sabtu (5/12/2020).

Dilansir dari Konkritnews, Arbiyanto mengatakan, peristiwa itu terungkap saat ibu kandung Bunga melihat perubahan perilaku anaknya yang suka melamun seperti orang ketakutan.

Baca Juga : Seorang Istri Bantu Suami Culik dan Perkosa 2 Anak di Bawah Umur

“Setelah ditanya, Bunga berkata bahwa dia sering diancam pelaku (DS) dan diperkosa dua kali di areal perkebunan kelapa sawit,” jelas Arbiyanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *