Kata Panji, AY berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan satu unit HP warna gray dengan casing warna merah yang diduga milik pelaku. HP itu terjatuh di TKP sewaktu pelaku merebut tas berisi uang milik korban, sehingga kita mendapatkan petunjuk identitas pelaku AY,” ujarnya.
Selanjutnya, Rabu, 29 Mei 2024, pihaknya mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku AY sedang berada di wilayah Kota Jambi. Pihaknya pun menuju ke sana. Pelaku pun berhasil ditangkap.
Baca Juga : Merampok di Toko Emas Pasar Bawah, Seorang Pria Dihajar Massa
Menurut Panji, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut ia menggunakan sepeda motor warna hitam milik kakaknya yang beralamat di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin pihaknya pun berhasil menyita motor tersebut.
“Kini pelaku AY dan barang bukti berupa HP dan sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Pelepat Ilir. Pelaku disangkakan pasal pencurian dengan kekerasam sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya. (***)