Ungkap.co.id, Rohil — Seorang pria bernama M. Syafrizal diamankan Polsek Bangko Pusako karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi mengatakan, Sabtu, 20 Februari 2021, pada pukul 11.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di semak-semak pinggir jalan lintas Riau-Sumut KM 01 areal limit CPI di KM 01 Kep. Bangko Permata, Kec. Bangko Pusako sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penyelidikan,” kata dia, Minggu (21/2/2021).
Lanjut dia, sekira jam 12.30 WIB, dilihat satu orang laki-laki paruh baya memakai baju kaos abu-abu sedang duduk di bawah tiang listrik di semak semak belukar. Melihat hal itu, Unit Reskrim langsung mengamankan laki laki tersebut dan menemukan satu set alat hisap bong dan satu buah kaleng rokok gudang garam yang berisikan 3 bungkus plastik bening kecil diduga narkoba jenis sabu.
Baca Juga : 6 Pelaku Narkoba di Sarolangun Dalam Satu Desa, Ditangkap BNNP Jambi
“Turut juga diamankan uang tunai sebesar Rp.695.000 yang merupakan hasil penjualan sabu, limablembar plastik bening pembungkus narkotika jenis shabu, tiga buah mancis, satu unit HP merk Vivo 1904 warna hitam casing merah, satu set alat hisap (bong), satu buah gunting gagang orange, dan satu bungkus kotak rokok Magnum,” sambungnya.
“M. Syafrizal mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Roni (DPO) berdomisili di Bagan Batu. Akhirnya M. Syafrizal beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jumilan)